Baiklah, kali ini kita akan membahas sedikit tentang airport tax. Dikalangan masyarakat tidak semua orang menyebut fee ini
dengan sebutan airport tax. ada yang sebut PSC, PJP2U dan ada pula yang memanggil dengan sebutan pembayaran boarding pas, mungkin
karena stamp atau stiker PSC memang selalu ditempel pada bagian boarding pass sehingga airport tax identik dengan boarding pass
apabila ada yang bertanya kenapa kita harus membayar airport tax, saya sudah menyiapkan beberapa jawaban untuk anda yang bertanya
seperti itu. sebelum saya menjawab, kita perlu tahu dulu apa itu airport tax.
Airport tax adalah biaya yang dibebankan ke[ada semua penumpang oleh pihak bandara untuk meningkatkan pelayanan bandara karena
kita sebagai penumpang juga sadar tidak sadar telah menggunakan fasilitas bandara.
Untuk biaya atau besar yang harus dibayar tergantung dari kesepakatan pihak airlines dan pihak bandara.
berdasarkan pengalaman saya. Tidak sedikit penumpang luar negeri yang protes kenapa mereka harus membayar lagi karena semua itu
sudah mereka bayar saat membeli tiket. Memang benar, bisa saja mereka biasanya membayar saat booking tiket namun tidak semua airline
memberlakukan peraturan seperti itu, contoh saja. Di lombok untuk garuda airlines dan citilink memberlakukan peraturan bahwa
harga tiket sudah termasuk airport tax namun untuk lion air tidak memberlakukan peraturan seperti itu.
baiklah sudah cukup jelas penjelasan tentang airport tax. jika terdapat kekurang ataupun kesalahan silakan bertanya pada kotak komentar.
Terimakasih . .
dengan sebutan airport tax. ada yang sebut PSC, PJP2U dan ada pula yang memanggil dengan sebutan pembayaran boarding pas, mungkin
karena stamp atau stiker PSC memang selalu ditempel pada bagian boarding pass sehingga airport tax identik dengan boarding pass
apabila ada yang bertanya kenapa kita harus membayar airport tax, saya sudah menyiapkan beberapa jawaban untuk anda yang bertanya
seperti itu. sebelum saya menjawab, kita perlu tahu dulu apa itu airport tax.
Airport tax adalah biaya yang dibebankan ke[ada semua penumpang oleh pihak bandara untuk meningkatkan pelayanan bandara karena
kita sebagai penumpang juga sadar tidak sadar telah menggunakan fasilitas bandara.
Untuk biaya atau besar yang harus dibayar tergantung dari kesepakatan pihak airlines dan pihak bandara.
berdasarkan pengalaman saya. Tidak sedikit penumpang luar negeri yang protes kenapa mereka harus membayar lagi karena semua itu
sudah mereka bayar saat membeli tiket. Memang benar, bisa saja mereka biasanya membayar saat booking tiket namun tidak semua airline
memberlakukan peraturan seperti itu, contoh saja. Di lombok untuk garuda airlines dan citilink memberlakukan peraturan bahwa
harga tiket sudah termasuk airport tax namun untuk lion air tidak memberlakukan peraturan seperti itu.
baiklah sudah cukup jelas penjelasan tentang airport tax. jika terdapat kekurang ataupun kesalahan silakan bertanya pada kotak komentar.
Terimakasih . .
Labels:
Berita
Thanks for reading Airport Tax. Please share...!
0 Comment for "Airport Tax"